Monotoneminimal.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah resmi melaporkan pimpinan, penyidik, dan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Rabu (25/3). Tindakan ini menyusul kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjalani tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji.
Boyamin mengungkapkan ada sembilan poin penting dalam laporannya, termasuk dugaan intervensi oleh pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut. Ia merujuk pada yurisprudensi terkait pencopotan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan adanya intervensi dalam kasus hukum.
Boyamin juga menyebut ketidaksesuaian informasi antara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyatakan kesehatan Yaqut baik saat pengalihan, dengan pernyataan Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, yang mengklaim Yaqut menderita GERD dan asma. Ia menyoroti bahwa pengalihan tahanan dilakukan tanpa tes kesehatan dari dokter yang kompeten.
Lebih jauh, dia mencatat bahwa informasi mengenai status tahanan rumah Yaqut terungkap bukan dari KPK, melainkan melalui informasi dari keluarga dan kecurigaan media. Hal ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Boyamin menduga pengalihan penahanan tidak diputuskan secara kolektif oleh pimpinan KPK, sehingga dianggap cacat hukum dan melanggar standar operasional prosedur. Ia menekankan bahwa tindakan ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum.
Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan etika terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan ini serta mempublikasikan hasilnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ia berharap langkah-langkah tersebut dapat menjaga integritas KPK ke depan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1774429165_6d4f7b349fde22af5e45.jpg)