17 Juli 2025 – Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengajukan usulan untuk memasukkan bab khusus tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dalam pembahasan di DPR RI. Dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Koperasi Nasional ke-78, Ferry juga menyarankan agar RUU tersebut diberi nama UU Sistem Koperasi Nasional agar mencerminkan situasi aktual koperasi saat ini.
Menurut Ferry, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat memperluas perannya melalui kolaborasi dengan lebih dari 18 kementerian dan lembaganya. Langkah ini bertujuan memastikan koperasi dapat terintegrasi secara efektif di berbagai sektor penting, termasuk industri dan distribusi, sesuai amanat konstitusi Indonesia.
Ide ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto dengan visi mempercepat pembangunan ekonomi dari tingkat desa, sehingga mendorong pemerataan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan. Berbagai jenis usaha akan diakomodasi dalam koperasi ini, seperti penyediaan barang kebutuhan pokok dan layanan simpan-pinjam.
Ferry menjelaskan lebih lanjut bahwa pendanaan bagi koperasi akan bergantung pada proposal usaha yang disampaikan kepada lembaga keuangan seperti Himpunan Bank Milik Negara serta BUMN. Selain itu, Ferry juga menekankan pentingnya data desa yang lengkap dan akurat—seperti jumlah penduduk pengguna gas elpiji serta luas area pertanian—untuk kelancaran implementasi program ini.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menyampaikan harapan agar Koperasi Merah Putih mampu menjadi jalan keluar bagi persoalan utang yang dialami masyarakat desa. Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Bambang Haryadi, menilai inisiatif ini sebagai momen yang tepat untuk meningkatkan citra koperasi di mata publik, terutama bagi generasi muda.