Site icon monotoneminimal.com

Wakil Menkes: RS Dilarang Menolak Pasien Cuci Darah Kini

[original_title]

Monotoneminimal.com – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien cuci darah, meskipun status peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di Program Bantuan Iuran (PBI) sedang dalam proses reaktivasi. Pernyataan ini disampaikan mengikuti viralnya kasus di mana puluhan pasien cuci darah berisiko gagal menjalani perawatan akibat status BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dinonaktifkan.

Dante memberikan pernyataan tegas dalam wawancara yang berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026. Dia menyatakan, meskipun ada masalah dengan status PBI, rumah sakit tetap diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan terapi cuci darah. Menurutnya, masalah seputar status keanggotaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dapat diatasi melalui proses aktivasi kembali.

“Hak pasien untuk mendapatkan perawatan tidak boleh diabaikan. Kami pastikan bahwa jika ada pasien yang membutuhkan cuci darah, itu harus dipenuhi. BPJS mereka dapat diaktifkan kembali sehingga biaya layanan dapat ditanggung oleh program tersebut,” ujar Dante.

Kondisi ini muncul di tengah perhatian publik terhadap kesulitan yang dihadapi pasien cuci darah, yang memerlukan perawatan rutin untuk menjaga kesehatan mereka. Dengan berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi proses pengobatan, pemerintah mengharapkan bahwa layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan.

Dengan langkah ini, diharapkan pasien cuci darah dapat kembali mendapatkan layanan yang mereka butuhkan dan rumah sakit tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak kesehatan masing-masing individu.

Exit mobile version