Site icon monotoneminimal.com

Wakil Gubernur Emil Dardak Klarifikasi Penyesuaian Pajak Jombang

15 Agustus 2025– Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan klarifikasi mengenai penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang. Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan platform berita online. Emil menegaskan bahwa penyesuaian NJOP tidak terjadi pada masa kepemimpinan bupati Jombang saat ini, dan belum ada kenaikan resmi tarif pajak yang diberlakukan.

Dalam keterangannya, Emil menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa objek pajak yang sedang dalam proses appraisal ulang oleh Badan Pendapatan Daerah. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban untuk menjalankan audit dan menyesuaikan nilai tanah sesuai dengan kondisi terkini. Emil menyatakan, “Appraisal ulang ini memang menjadi kewajiban badan pendapatan daerah berdasarkan audit.”

Emil juga menampilkan komitmen pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog bagi wajib pajak. Masyarakat yang merasa keberatan terhadap penetapan nilai objek pajak diperbolehkan untuk mengajukan banding. Menurutnya, prosedur ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak ragu untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Lebih lanjut, Emil mengingatkan bahwa pengelolaan pajak daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota. Pemerintah provinsi hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat, sekaligus menjaga keadilan nilai objek pajak,” ujarnya.

Emil juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan penyesuaian pajak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih. Ia berharap langkah ini dapat menjaga keseimbangan antara kehati-hatian dan penggerakan perekonomian daerah.

Exit mobile version