Monotoneminimal.com – Sidang vonis terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang bank berinisial MIP, 37, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa keputusan akan diumumkan setelah majelis hakim menyelesaikan proses sidang yang panjang.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tim hakim memerlukan waktu tambahan untuk menyusun putusan. Sidang ini dijadwalkan berlangsung siang hari, mengingat adanya persidangan lainnya yang juga harus ditangani pada pagi harinya, seperti perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam persidangan, tiga terdakwa menghadapi tuntutan berat dari tim Jaksa Militer. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa I) dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan, sementara Kopda Feri Heriyanto (Terdakwa II) dituntut 10 tahun penjara dengan pemecatan. Serka Frengky Yaru (Terdakwa III) dituntut 4 tahun penjara.
Di samping tuntutan penjara, ada juga permohonan restitusi senilai Rp5,8 miliar yang diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini mencerminkan kerugian yang diderita keluarga korban, baik materiil maupun imateriil.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penculikan yang berakhir tragis dengan hilangnya nyawa MIP. Masyarakat kini menunggu keputusan hakim, yang diharapkan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Oditur Militer pada sidang mendatang.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1779755421_861a47d2012408384c25.jpg)