Monotoneminimal.com – Aspek Indonesia telah mengajukan tiga usulan strategis kepada pemerintah mengenai formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Organisasi pekerja tersebut menekankan bahwa kebijakan pengupahan mendatang harus mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang layak serta mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.
Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Senin (24/11/2025), Presiden Aspek Indonesia, Muhammad Rusdi, memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam melakukan perbaikan formula upah nasional. Rusdi menyatakan pentingnya formula baru yang lebih adil. Ia mengkritik ketergantungan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang hanya mengakibatkan kenaikan upah antara 1 hingga 3 persen, yang dinilai tidak mencukupi untuk menjaga daya beli pekerja.
Aspek mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 sebagai dasar bagi penyusunan formula pengupahan yang lebih pro-pekerja. Putusan tersebut menekankan bahwa kebijakan upah harus menjunjung keadilan, melindungi hak-hak pekerja, serta memenuhi kebutuhan hidup yang layak sesuai dengan amanat konstitusi.
Dalam usulan pertama, Aspek meminta agar kenaikan UMP 2026 ditetapkan tidak kurang dari 6,5 persen, mengacu pada capaian tahun sebelumnya. Menurut mereka, penetapan persentase yang lebih rendah dapat mengancam daya beli masyarakat pekerja dan memperlambat proses pemulihan ekonomi. Usulan ini mencerminkan harapan organisasi untuk mendorong kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan dalam sektor ketenagakerjaan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/aspek-ajukan-tiga-usulan-penetapan-upah-minimum-2026-yhe.jpeg)