Site icon monotoneminimal.com

Trump Banding ke Mahkamah Agung Soal Kasus E. Jean Carroll

[original_title]

Monotoneminimal.com – Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, resmi mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan perdata senilai US$5 juta. Putusan tersebut menyatakan Trump bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll, yang mengklaim bahwa Trump menyerangnya di sebuah toko serba ada di New York pada tahun 1990-an.

Gugatan yang dilayangkan Carroll juga mencakup pencemaran nama baik, setelah Trump membantah tuduhannya di tahun 2019 dengan menyebut Carroll “bukan tipenya” dan menuduhnya berbohong demi kepentingan penjualan buku. Tahun lalu, sebuah pengadilan banding federal telah menguatkan putusan juri yang memenangkan Carroll, dan menolak upaya Trump untuk meminta peninjauan oleh seluruh hakim pengadilan banding.

Dalam berkas bandingnya, Trump menuduh hakim Lewis Kaplan melakukan “banyak kekeliruan” dalam persidangan, termasuk memperbolehkan kesaksian dari dua wanita lain yang membawa tuduhan serupa. Ia juga mengkritik penggunaan rekaman Access Hollywood yang memperdengarkan pernyataan vulgar Trump mengenai perempuan. Di dalam permohonan tersebut, Trump menyebut tidak ada saksi mata atau bukti yang relevan, dan menggambarkan tuduhan ini sebagai serangan politik semata.

Permohonan Trump belum secara resmi terdaftar di Mahkamah Agung, dan belum ada kepastian apakah pihak lembaga akan menerima kasus ini. Selain kasus ini, Trump juga menghadapi tuntutan terpisah yang mengakibatkan keputusan pengadilan yang memerintahkan dia membayar ganti rugi sebesar US$83 juta atas pencemaran nama baik terkait pernyataan yang dia buat di tahun 2022. Departemen Kehakiman AS saat ini sedang menyusun pandangan terkait kekebalan presiden dalam konteks perkara perdata ini.

Exit mobile version