Monotoneminimal.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan ancaman untuk menerapkan Insurrection Act, sebuah undang-undang darurat yang memungkinan pengerahan militer di dalam negeri. Ancaman ini muncul menyusul meningkatnya gelombang protes di Minnesota menyusul serangkaian insiden penembakan oleh agen federal, yang menimbulkan ketegangan di masyarakat.
Kejadian terbaru terjadi pada Rabu malam, ketika seorang agen dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) menembak dan melukai seorang pria di Minneapolis, memicu demonstrasi lanjutan di tengah cuaca dingin yang ekstrem. Sebelumnya, pada 7 Januari, insiden penembakan yang menewaskan Renee Nicole Good, 37, oleh agen federal, telah memicu aksi protes besar-besaran.
Melalui media sosial, Trump menyatakan bahwa jika para politisi di Minnesota tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kekacauan di jalanan, ia akan segera memberlakukan Insurrection Act untuk mengatasi apa yang ia sebut sebagai “agitator profesional” dan “pemberontak” yang mengganggu petugas ICE dalam menjalankan tugas mereka. Ia menilai bahwa kondisi ini telah melanggar hukum dan mengancam keselamatan.
Meski ada ancaman tersebut, Sekretaris Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, enggan memastikan apakah Trump akan benar-benar mengambil langkah ekstrem ini. Dalam pernyataannya, Noem menyebut bahwa keputusan tersebut sepenuhnya tergantung pada Presiden.
Kepala Polisi Minneapolis, Brian O’Hara, menjelaskan bahwa insiden penembakan didahului oleh pergulatan antara agen dan pria yang hendak ditangkap, yang berujung pada kekacauan, di mana dua orang lansung menyerang agen tersebut. Penggunaan Insurrection Act menjadi kontroversial mengingat terakhir kali undang-undang ini diterapkan adalah pada tahun 1992 oleh Presiden George H.W. Bush. Kejadian saat ini kembali mengundang perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan di tengah ketegangan sosial.