Site icon monotoneminimal.com

TNI, Jaksa, dan PNS Siap Dukung Keamanan Nasional

[original_title]

Monotoneminimal.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana perpanjangan masa pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas. Dalam penjelasannya, Agtas menekankan pentingnya keadilan dalam pengaturan usia pensiun, terutama mengingat bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini telah menetapkan batas usia pensiun yang sama.

Usulan ini disampaikan Agtas usai rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta pada 25 Mei 2026. Menurutnya, perpanjangan masa pensiun anggota Polri akan sejalan dengan regulasi yang berlaku bagi PNS, yang saat ini pensiunnya ditetapkan pada usia 60 tahun. Ia juga menyoroti bahwa sejumlah PNS fungsional bahkan bisa pensiun hingga usia 65 tahun.

Lebih lanjut, Agtas menyatakan bahwa perubahan ini tidak hanya berlaku bagi Polri, tetapi juga akan memperhatikan instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan. “Undang-Undang TNI juga sudah diubah dan beberapa peraturan di Kejaksaan juga menetapkan usia pensiun di 60 tahun,” jelasnya.

Perubahan ini diharapkan akan memberikan kepastian dan keadilan bagi anggota Polri, terutama dalam hal masa kerja dan pengabdiannya kepada negara. Dengan demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kesetaraan antara berbagai profesi dalam sektor publik. Proses revisi Undang-Undang Polri diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Exit mobile version