Monotoneminimal.com – KPK menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan kasus kuota haji mengikuti semua aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai tanggapan terhadap upaya hukum yang diajukan oleh salah satu tersangka, Asrul Azis Taba, yang mengajukan praperadilan terkait penggeledahan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penggeledahan, dilakukan secara profesional dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya tindakan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan disertai dasar hukum yang sah,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (19/7/2026).
KPK menghormati hak tersangka untuk melakukan upaya hukum, namun menekankan bahwa hal itu tidak mengubah prinsip akuntabilitas dalam praktik penyidikan. Otoritas penegak hukum ini berusaha memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan berada dalam koridor hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat tingginya kepentingan dalam penanganan isu kuota haji, yang menyangkut reputasi dan keadilan bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. KPK berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang sesuai agar prosesnya berjalan transparan dan adil. Tindakan KPK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/tersangka-kuota-haji-ajukan-praperadilan-kpk-tegaskan-penggeledahan-berdasarkan-aturan-cjz.jpg)