Site icon monotoneminimal.com

Tarif Khusus Rp 80 untuk Semua Transportasi Publik Jakarta 2025

tarif khusus

06 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan tarif khusus untuk semua moda transportasi umum di Ibu Kota. Pada tanggal 17 Agustus 2025, masyarakat akan dikenakan tarif sebesar Rp 80 untuk berbagai layanan transportasi publik, termasuk Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line. Kebijakan ini berlaku dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada hari tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa tarif simbolis Rp 80 tidak hanya bertujuan untuk memberikan akses transportasi yang terjangkau, tetapi juga sebagai simbol merayakan semangat kemerdekaan dengan cara yang lebih ramah lingkungan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan akan mendorong lebih banyak warga untuk menggunakan transportasi umum, yang dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.

Beberapa moda transportasi yang akan ikut dalam program ini meliputi seluruh jaringan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua, serta KRL Commuter Line yang melayani kawasan Jabodetabek. Hal ini diharapkan dapat memudahkan peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut kebijakan ini sebagai “hadiah istimewa” dari pemerintah kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa penawaran ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum di Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan seluruh operator transportasi untuk memastikan kelancaran program ini. Selain itu, petugas pengawas akan disiagakan di lapangan guna menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang. Pembayaran tarif dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk kartu uang elektronik serta aplikasi digital untuk mempermudah transaksi bagi masyarakat.

Exit mobile version