Site icon monotoneminimal.com

Syarat Mendapat BSU untuk Guru dan Cara Cek Pencairan di Info GTK

19 Agustus 2025 – Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 253.407 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal. Ini merupakan langkah untuk mendukung para pendidik yang berkontribusi dalam perkembangan pendidikan anak di Indonesia. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

Setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu, yang akan dibayarkan sekaligus. Bantuan ini ditujukan untuk guru yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang pendidik PAUD non formal berhak menerima BSU. Antara lain, pendidik tersebut tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, mereka juga tidak sedang memperoleh bantuan bersifat insentif atau subsidi lainnya, baik dari Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pendaftaran dan pencairan BSU dapat dilakukan melalui Info GTK, platform resmi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan para pendidik dalam mengakses informasi dan bantuan. Dengan adanya program ini, diharapkan para guru PAUD non formal dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mereka, serta terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Exit mobile version