Monotoneminimal.com – Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi ganja untuk kepentingan medis dengan membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Narkotika dan Psikotropika, yang dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri pada Selasa, 7 April 2026.
Hinca menyatakan bahwa legalisasi ganja secara terbatas bertujuan untuk menghentikan peredaran ilegal yang selama ini mengganggu masyarakat. “Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang,” ujarnya. Ia menginginkan agar ada satu kawasan khusus yang difokuskan untuk kegiatan ini, dan berencana untuk menamainya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa legalisasi ganja perlu dikendalikan dengan ketat oleh negara dalam rangka penanganan medis. Kawasan tersebut dapat berfungsi sebagai pusat produksi, riset, serta rehabilitasi terkait penggunaan ganja medis. Hinca berpendapat bahwa kejelasan dalam regulasi dapat mengatasi masalah utama yang dihadapi, yaitu peredaran gelap yang melanggar hukum.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan legalisasi ini mampu memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menciptakan transparansi dalam pengelolaan ganja medis. Langkah ini diharapkan dapat membuka diskusi lebih lanjut mengenai potensi pemanfaatan ganja dalam sektor kesehatan di Indonesia.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/hinca-usulkan-maluku-jadi-kawasan-ekonomi-khusus-ganja-medis-supaya-tidak-gelap-ya-dibuat-terang-rzx.jpeg)