Monotoneminimal.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, seorang tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Sidang ini merupakan yang ketiga kalinya dan berlangsung pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Dalam keterangannya, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa mereka memanfaatkan hak hukum mereka sebagai tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan ini. Menurutnya, praperadilan ini terkait dengan putusan sebelumnya yang berkaitan dengan ganti kerugian. Ia menegaskan bahwa permohonan ini bukan dimaksudkan untuk menunda proses hukum pokok.
Dijelaskan lebih lanjut, praperadilan tersebut berfokus pada permohonan ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindakan penyidik yang dianggap sewenang-wenang dalam penahanan yang dilakukan. Roy Suryo hadir dalam sidang ini didampingi oleh tim pengacara untuk mendengarkan argumen dan keputusan dari hakim.
Sidang kali ini dipimpin oleh hakim tunggal, I Ketut Darpawan. Dengan berjalannya proses ini, masyarakat mengawasi perkembangan kasus yang mengundang perhatian publik tersebut. Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai prosedur hukum yang berlaku dan implikasi dari tuduhan terhadap Roy Suryo, serta bagaimana hal ini dapat mempengaruhi citra mantan Presiden Jokowi.
Terkait dengan perkembangan sidang ini, pengacara Roy Suryo berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengadilan dijadwalkan akan terus melanjutkan prosesnya untuk membahas permohonan yang telah diajukan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/sidang-praperadilan-jilid-3-roy-suryo-digelar-di-pn-jakarta-selatan-hari-ini-dls.jpg)