Monotoneminimal.com – Sekretariat Jenderal DPR RI telah resmi menetapkan Pedoman Pengelolaan Televisi dan Radio Parlemen sebagai standar operasional baru dalam penyampaian informasi publik di lingkungan legislatif. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan kredibilitas informasi yang disiarkan oleh DPR RI.
Pedoman ini, yang dituangkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4214/SEKJEN/2025, mencakup berbagai aspek penting, termasuk mekanisme peliputan, produksi berita, distribusi siaran, serta penguatan identitas audio-visual lembaga. Salah satu aturan penting adalah penerapan watermark resmi TVR Parlemen pada seluruh konten, sebagai upaya untuk standardisasi dan perlindungan aset publik.
Eddy Soeparno, anggota Komisi XII DPR RI, memberi apresiasi terhadap keberadaan pedoman ini. Ia menekankan bahwa penyempurnaan tata kelola penyiaran merupakan langkah esensial dalam membangun standar profesional di bidang penyiaran parlemen. “Pedoman ini menjadi pondasi penting bagi peningkatan kualitas penyiaran parlemen,” ujarnya. Eddy juga menegaskan dukungannya terhadap implementasi pedoman tersebut untuk memastikan profesionalisme di dalam kerja legislatif.
Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, menjelaskan bahwa pedoman ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh TVR Parlemen ke arah penyelenggaraan yang lebih modern. Ia menyatakan, “Melalui TVR Parlemen, DPR RI berupaya untuk terus menyajikan informasi legislatif yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat.”
Dengan diadopsinya pedoman ini, TVR Parlemen memiliki landasan yang lebih jelas dalam mengelola aktivitas penyiaran, dari tahap pra-produksi hingga evaluasi. Ini merupakan bagian dari komitmen DPR RI untuk menciptakan lembaga yang lebih akuntabel dan transparan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1764837623_bbdd9e33cfa2fe573f34.jpg)