24 Juni 2025 – Ombudsman RI memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait tertundanya pencairan insentif nakes Semarang senilai Rp 9 miliar. Dana insentif yang diperuntukkan bagi sekitar 2.047 tenaga kesehatan ini merupakan hak tenaga medis atas kerja keras mereka sepanjang pandemi COVID-19, khususnya periode 2021 hingga 2022.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman RI menyoroti kelalaian Pemkot Semarang yang menyebabkan terhambatnya pencairan dana insentif tersebut. Selain itu, Ombudsman juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana publik, terutama yang berkaitan langsung dengan hak pekerja kesehatan.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya keterlambatan pencairan ini. Tenaga kesehatan sudah berjuang di garis depan selama pandemi, sudah seharusnya hak mereka diprioritaskan,” ujar Rini Wijaya, analis kebijakan publik dari Lembaga Pemantau Kesehatan Indonesia (LPKI).
Menanggapi rekomendasi tersebut, Pemkot Semarang berjanji akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pencairan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tenggat waktu pasti untuk realisasi pembayaran insentif tersebut.
Sementara itu, para tenaga kesehatan yang terdampak berharap pemerintah segera menuntaskan kewajibannya. Mereka menyatakan insentif tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kelangsungan hidup sehari-hari dan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang diberikan selama masa pandemi.
“Kami berharap rekomendasi Ombudsman ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai janji-janji terus dilontarkan tanpa realisasi nyata,” ungkap dr. Andika Prasetya, perwakilan nakes Semarang.