Monotoneminimal.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Dalam pernyataannya pada hari Selasa (25/8/2026), ia menekankan komitmen komisinya untuk mempercepat pembentukan RUU tersebut agar segera rampung.
Habiburokhman, yang merupakan anggota dari Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU ini diperkirakan hanya memerlukan waktu sekitar delapan minggu. Lama waktu ini dihitung berdasarkan masa sidang DPR yang efektif setelah mempertimbangkan waktu reses. Ia menyatakan harapannya agar proyek legislasi ini dapat melewati semua tahapan penting, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, serta pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Menurut rencana, pada delapan minggu masa sidang, Komisi III akan melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk penyerapan aspirasi dari masyarakat, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pengesahan tingkat pertama. Proses ini akan diakhiri dengan pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna di bulan Desember. Dengan adanya legislasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan yang lebih baik dalam upaya perampasan aset yang dianggap ilegal atau melanggar hukum.
RUU Perampasan Aset ini menjadi salah satu prioritas dalam agenda legislasi DPR RI, yang bertujuan untuk mengatasi isu-isu hukum terkait aset dan meningkatkan ketegasan hukum di Indonesia. DPR mengharapkan agar masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung pembahasan RUU ini demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/komisi-iii-dpr-pastikan-ruu-perampasan-aset-disahkan-akhir-tahun-ini-jne.jpg)