Site icon monotoneminimal.com

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Berulang Kali

[original_title]

Monotoneminimal.com – Roy Suryo, seorang tokoh publik, mengajukan empat kali praperadilan dalam kasus dugaan fitnah yang melibatkan ijazah Presiden Joko Widodo. Praperadilan menjadi jalur hukum yang dipilihnya untuk menanggapi proses hukum yang ia hadapi terkait tuduhan mengenai keaslian ijazah tersebut.

Proses praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penyidik dalam bentuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak sah, namun keputusan itu tidak secara otomatis membatalkan status Roy Suryo sebagai tersangka atau menghentikan pokok perkara yang ada.

Ahli hukum Edi Hasibuan menegaskan bahwa putusan itu hanya menilai keabsahan tindakan penyidik tanpa menentukan kesalahan Roy Suryo dalam pokok perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kemenangan dalam praperadilan tidak sama dengan kemenangan dalam perkara pidana yang lebih substansial.

Setelah putusan pertama, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka. Praperadilan kedua ini teregister dengan nomor 8108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan ini, Roy mempertanyakan keabsahan penetapannya sebagai tersangka, yang didasarkan pada surat ketetapan dari Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.

Dalam konteks hukum, tidak terdapat ketentuan yang membatasi jumlah pengajuan praperadilan dalam satu perkara. Namun, pengajuan yang berulang akan dipertimbangkan berdasarkan objek dan dasar permohonan serta perkembangan hukum yang ada. Situasi ini menarik perhatian publik dan menjadi perdebatan mengenai hak-hak tersangka dalam menghadapi proses hukum.

Exit mobile version