25 Juni 2025 – Ribuan peserta PBI JKN di Bali dinyatakan nonaktif berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah ini dilakukan setelah Kemensos menemukan beberapa peserta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, I Made Suardana menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan secara berkala guna memastikan bantuan tepat sasaran. Menurutnya, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dapat mengajukan ulang status kepesertaannya jika terbukti masih memenuhi kriteria penerima.
“Kami tidak menutup kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Silakan ajukan kembali, asal memenuhi syarat administrasi dan masih layak menerima bantuan,” kata Made saat ditemui wartawan di Denpasar, Selasa (24/6).
Sementara itu, beberapa warga Bali yang terdampak penonaktifan ini merasa khawatir karena kehilangan akses jaminan kesehatan. Ni Luh Putu Sari, seorang warga Gianyar, mengaku kebingungan karena mendadak tidak aktif.
“Saya baru tahu status saya nonaktif saat berobat minggu lalu. Harapannya, pemerintah segera memperjelas kembali bagaimana prosedur pengajuan ulangnya,” ujar Sari.
Menanggapi keluhan tersebut, Kemensos berjanji segera mengoptimalkan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan ulang peserta PBI JKN. Selain melalui kantor dinas setempat, informasi akan disebarluaskan lewat berbagai kanal media sosial resmi pemerintah.
Penonaktifan peserta ini diharapkan bisa mengefisienkan distribusi anggaran JKN sehingga lebih tepat sasaran dan optimal dalam memberikan layanan kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.