Monotoneminimal.com – Fenomena talent hoarding atau penimbunan talenta menjadi sorotan dalam manajemen birokrasi, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena ini terjadi ketika seorang manajer secara sengaja menahan pegawai berkinerja tinggi agar tidak berpindah ke bagian lainnya. Contoh nyata dapat dilihat pada sosok ASN bernama Indah Mustika Choirum, yang dikenal sebagai “Si Bintang” di Kementerian Sekretariat Negara.
Meskipun Indah menunjukkan kinerja yang sangat baik, dengan hasil laporan tanpa cacat dan dedikasi tinggi, ia terjebak pada posisi yang sama dan menghadapi tumpukan dokumen yang terus bertambah. Menurut analisis, hal ini terjadi karena atasan khawatir kehilangan talenta berharga tersebut.
Praktik talent hoarding sering kali berlawanan dengan semangat reformasi birokrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan pentingnya mobilitas serta pengembangan kompetensi pegawai. Di lapangan, meski kebijakan mendukung rotasi dan pengembangan, realitasnya masih banyak manajer yang memilih untuk menahan talenta unggulan demi menjaga stabilitas divisi mereka.
Fenomena ini dapat berakibat destruktif, tidak hanya bagi individu yang terjebak tetapi juga bagi instansi secara keseluruhan. Karena potensi pegawai yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, hal ini dapat menghambat inovasi dan efektivitas kinerja organisasi. Oleh karena itu, penting bagi manajemen birokrasi untuk mengevaluasi praktik talent hoarding agar dapat mendorong pengembangan sumber daya manusia secara lebih efektif.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/talent-hoarding-ketika-prestasi-kerja-malah-jadi-bumerang-yang-berbahaya-tby.jpeg)