Site icon monotoneminimal.com

Polres Priok Sukses Ungkap Penipuan Ekspor Tembaga Tahun Ini

02 Agustus 2025 – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan ekspor tembaga seberat 20,6 ton. Tersangka berinisial MY ditangkap pada 15 Mei 2025, setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan pada 2 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian akibat janji pelaku yang menyatakan dapat membantu proses pengiriman barang yang sedang bermasalah. Namun, barang tersebut dijual tanpa seizin pemiliknya.

Peristiwa ini bermula pada 13 September 2024, ketika pelapor membayar jasa pengiriman senilai Rp 253.400.000 kepada MY. Tembaga yang seharusnya diekspor ke Singapura terpaksa dikembalikan karena masalah administrasi dari Bea Cukai. MY, yang dipercaya untuk mengurus proses ini, tidak mengembalikan barang, melainkan menjualnya kepada pihak lain.

Kerugian yang dialami pelapor mencapai USD 20.653 atau setara dengan Rp 2.266.896.000. Polisi menemukan barang bukti berupa handphone merek Poco X5 dan buku tabungan atas nama MY selama proses penangkapan.

Polres Tanjung Priok menegaskan komitmen mereka dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk di sektor ekspor-impor. Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini, yang melibatkan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang ekspor milik PT. Wahana Bhakti Utama.

Exit mobile version