Site icon monotoneminimal.com

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Penganiayaan Driver Ojol

07 Juli 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan driver ojek online (ojol) yang terjadi di Sleman. Salah satu tersangka yang telah diidentifikasi secara resmi adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha (25). Identitas tersangka lainnya masih dirahasiakan, namun polisi memastikan keduanya memiliki peran aktif dalam aksi kekerasan tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti baru dan mendalami keterangan dari sejumlah saksi. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Motif penganiayaan masih terus kami dalami. Saat ini penyidik sedang menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk latar belakang para pelaku,” ujar Kombes Pol Ihsan saat memberikan keterangan resmi, Selasa (7/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah video aksi kekerasan terhadap driver ojol viral di media sosial beberapa hari sebelumnya. Video tersebut menunjukkan adanya dugaan pemukulan secara beramai-ramai terhadap korban, yang belakangan diketahui mengalami luka cukup serius dan harus mendapat perawatan medis.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tambah Ihsan.

Berkas perkara dua tersangka saat ini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi memastikan prosesnya akan dilakukan secara transparan dan profesional. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai membaik, namun masih menjalani perawatan lanjutan. Pihak keluarga berharap kasus ini segera tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.

Exit mobile version