Site icon monotoneminimal.com

Polisi Panggil Bahar Smith, Lusa Jadi Saksi Kasus Terkait

[original_title]

Monotoneminimal.com – Bahar bin Smith, seorang yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan, akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada 4 Februari 2026. Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 1 Februari 2026, terkait tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 365, 170, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan yang diterima terkait penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi pada 22 September 2025.

Seorang wanita, yang merupakan istri korban, melaporkan bahwa suaminya menerima perawatan di rumah sakit akibat insiden tersebut. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.

Kasat Reskrim, AKBP Awaludin Kanur, menyebutkan bahwa penetapan Bahar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada 30 Januari 2026. Proses hukum ini telah dilakukan dengan memperhatikan transparansi, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara adil.

Insiden penganiayaan itu dilaporkan terjadi saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Korban, yang mendekat untuk bersalaman, diduga menjadi sasaran serangan oleh sejumlah orang lainnya. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam situasi kekerasan yang melibatkan tokoh publik.

Exit mobile version