Site icon monotoneminimal.com

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

[original_title]

Monotoneminimal.com – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, mendapatkan respons dari Polda Metro Jaya. Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengajukan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Kombes Pol Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa seluruh fakta dan argumen hukum yang disampaikan menunjukkan bahwa permohonan Roy Suryo tidak beralasan. Dalam pembacaan petitum, Polda Metro Jaya meminta agar hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan surat perintah yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026 adalah sah secara hukum. Dalam konteks ini, Polda berupaya menegaskan validitas dari tindakan hukum yang diambil dalam proses penyelidikan ini.

Keputusan hakim dalam kasus ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang dihadapi oleh Roy Suryo. Situasi ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar di kancah politik Indonesia. Penyelidikan atas kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Para pengamat hukum akan memantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui bagaimana sistem peradilan Indonesia menjalankan fungsinya.

Exit mobile version