Site icon monotoneminimal.com

PN Jakarta Selatan Menolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim

[original_title]

Monotoneminimal.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, Hakim Darpawan menyatakan, “Menolak praperadilan pemohon.”

Praperadilan ini disampaikan oleh Nadiem Makarim terkait dengan penetapan status tersangkanya dalam suatu kasus hukum. Hakim menjelaskan, penolakan itu didasari oleh sejumlah bukti dan pertimbangan. Di antaranya adalah pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap belasan saksi dan pemeriksaan para ahli, yang dinilai cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Sebagaimana diungkapkan oleh hakim, Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat posisi termohon dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hakim menegaskan bahwa termohon, dalam hal ini pihak yang menetapkan tersangka, telah memiliki bukti yang memadai.

Putusan itu berbeda dengan harapan Nadiem dalam permohonan praperadilan, di mana dia meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Nadiem juga meminta agar penahanan yang diterimanya dinyatakan tidak sah dan agar dia dibebaskan.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, dan menetapkan bahwa penyelidikan terhadap Nadiem akan tetap berlanjut. Pihak terkait diharapkan dapat memperhatikan agar proses hukum ini berlangsung transparan dan adil.

Exit mobile version