Monotoneminimal.com – Kebijakan terkait pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi perusahaan swasta kini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Menurutnya, perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk menentukan satu hari dalam seminggu sebagai waktu pelaksanaan WFH sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing.
Dalam keterangannya, Yassierli menjelaskan bahwa pilihan hari WFH dapat berbeda antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN), yang akan melaksanakan WFH pada hari Jumat. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun perusahaan swasta dapat memilih hari WFH, mereka juga dapat mengikuti pilihan ASN jika dianggap selaras dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Menteri menekankan pentingnya karakteristik unik setiap perusahaan dalam menentukan teknis pelaksanaan WFH, yang sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing manajemen. Kebijakan ini dinyatakan bukan sebagai peraturan baku, melainkan sebagai imbauan untuk memberikan ruang bagi perusahaan dalam memilih opsi yang paling sesuai.
Lebih lanjut, Yassierli menyebut evaluasi mengenai pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta, termasuk perusahaan milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD), akan dilakukan dalam rentang waktu dua bulan. Penilaian ini akan mencakup evaluasi menyeluruh terhadap imbauan WFH yang diterapkan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, sebagai langkah menuju pemanfaatan waktu kerja yang lebih optimal. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru, tercantum bahwa hak-hak pekerja, seperti gaji dan cuti tahunan, tetap wajib diberikan walaupun dalam situasi WFH.
Pemberlakuan WFH ini tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu, seperti energi, kesehatan, dan infrastruktur, yang memiliki keperluan operasional khusus.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/E0B01671-EDCA-4407-BCB9-C09D995909A2.jpeg)