Site icon monotoneminimal.com

Permenkum 49/2025 Memperkuat Pengaturan Perseroan Terbatas

[original_title]

Monotoneminimal.com – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memperketat tata kelola badan hukum perseroan terbatas dan memastikan kepastian hukum di Indonesia. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa aturan ini hadir untuk melindungi masyarakat, terutama pemegang saham dan pemilik manfaat (Beneficial Ownership), dari potensi sengketa dan pengambilalihan perusahaan yang tidak sah.

Permenkum ini mulai berlaku pada 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan baru ini, badan usaha diwajibkan untuk melaporkan data pemilik manfaat melalui notaris. Data tersebut akan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan dapat diakses publik untuk menjamin transparansi. Supratman menyatakan bahwa kasus sengketa badan usaha sering terjadi, terutama di sektor pengelolaan sumber daya alam dan perkebunan, sehingga regulasi ini penting untuk mencegah praktik pencaplokan perusahaan.

Selain itu, Permenkum ini juga mewajibkan badan usaha untuk melaporkan setiap perubahan, baik dalam struktur kepemilikan maupun kepengurusan. Pada tahun ini, setiap perseroan diharuskan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan laporan tahunan secara rutin.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menekankan bahwa meskipun ada penolakan awal dari pemilik manfaat, banyak yang akhirnya mengapresiasi perlindungan yang diberikan. Dia juga menyebutkan bahwa sistem SABH terhubung dengan data perpajakan, yang memudahkan pengecekan pelaporan. Selanjutnya, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo, meminta Kementerian Hukum untuk segera melakukan sosialisasi mengenai aturan baru ini agar tidak terjadi kendala di lapangan. REI akan mengadakan sosialisasi daring pada 18 Februari untuk memastikan pemahaman anggota di seluruh Indonesia.

Exit mobile version