Site icon monotoneminimal.com

Perbedaan Najis Menurut Mazhab Syafii dan Hambali dalam Bersuci

Monotoneminimal.com – Perbedaan antara Mazhab Syafi’i dan Hambali berkenaan dengan najis menjadi sorotan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berinteraksi dengan hewan atau bekerja di sektor pertanian. Pemahaman mengenai kotoran dan urine hewan, air mani, serta najis berat seperti anjing dan babi, menjadi penting dalam praktik ibadah sehari-hari.

Mazhab Syafi’i menilai bahwa seluruh kotoran dan urine hewan, baik yang halal maupun tidak halal dimakan, adalah najis. Sebaliknya, Mazhab Hambali memberikan pandangan bahwa kotoran dan urine dari hewan halal dimakan adalah suci, sedangkan dari hewan tidak halal tetap dianggap najis.

Dalam hal air mani, Mazhab Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa air mani manusia adalah suci, tetapi keduanya berbeda dalam pandangan mereka terhadap air mani hewan. Mazhab Hambali menekankan bahwa air mani hewan halal adalah suci, sementara air mani hewan tidak halal adalah najis.

Kedua mazhab sepakat bahwa anjing dan babi termasuk najis berat, namun terdapat perbedaan dalam cara pensuciannya. Mazhab Syafi’i mewajibkan pencucian tujuh kali untuk semua bagian tubuh anjing dan babi, dengan salah satu pencucian harus menggunakan tanah. Di sisi lain, Mazhab Hambali mewajibkan cara yang lebih sederhana untuk babi, cukup dicuci hingga hilang kadar najisnya.

Selain itu, penyamakan kulit bangkai hewan juga menjadi topik yang dibahas. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai kecuali dari anjing dan babi. Sementara itu, di Mazhab Hambali, kulit bangkai yang disamak tidak dapat digunakan dalam ibadah.

Perbedaan antara dua mazhab ini menunjukkan keragaman pandangan dalam fikih Islam, yang memberikan kemudahan dan tantangan tersendiri bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Exit mobile version