Monotoneminimal.com – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta agar mereka dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis untuk implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, yang menekankan pentingnya melibatkan para pelaku industri hiburan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (4/3/2025), Kukuh menyatakan bahwa Asphija mendukung setiap program pemerintah yang dianggap baik dan efektif. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa penerapan kebijakan KTR di tempat hiburan malam sebaiknya tidak dilakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan karakteristik usaha dan segmen konsumen yang ada. Sebagian besar pengunjung tempat hiburan malam adalah dewasa, sehingga aturan yang diterapkan haruslah memperhatikan hal tersebut.
Kukuh juga menegaskan bahwa pengunjung yang datang ke lokasi hiburan malam umumnya adalah individu berusia 21 tahun ke atas, dan mereka telah membayar untuk masuk. Oleh karena itu, larangan total terhadap merokok di tempat tersebut dianggap tidak tepat.
Melalui keterlibatan dalam pembuatan aturan teknis, Asphija berharap agar solusi yang dihasilkan tidak hanya mendukung kesehatan masyarakat, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan industri hiburan yang menjadi salah satu sektor penting dalam ekonomi DKI Jakarta. Selain itu, Asphija juga menginginkan agar pengaturan area merokok dilakukan dengan seimbang, demi menjaga kesehatan dan ekonomi masyarakat.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/pengusaha-hiburan-di-jakarta-minta-dilibatkan-dalam-aturan-teknis-perda-ktr-ini-alasannya-qvi.jpg)