Monotoneminimal.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sulsel. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 13 hingga 20 September 2026, sebagai upaya untuk mengatasi antrean panjang yang terjadi di SPBU.
Surat resminya dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, yang mencantumkan nomor 670/2478/DESDM dan bertanggal 12 September 2026. Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Kasman, menyatakan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurai antrean dengan mengatur pengisian BBM berdasarkan plat nomor kendaraan.
Dalam praktiknya, kendaraan akan diperbolehkan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya dapat mengisi pada tanggal genap.
Selain itu, surat tersebut juga mencakup pengaturan penjadwalan ulang bagi kendaraan truk yang diperbolehkan melakukan pengisian di malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang hari. Hanya kendaraan dengan indikator bahan bakar tersisa satu bar ke bawah yang dapat melakukan pengisian BBM subsidi. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah panic buying dan praktik pengisian berulang.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulsel berharap dapat memperlancar distribusi BBM dan meminimalisir antrean di SPBU selama masa berlaku kebijakan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/IMG-20260912-WA0042.jpg)