Monotoneminimal.com – Kementerian Perhubungan, bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengambil langkah untuk mengatur pembagian pelabuhan penyeberangan menjelang angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan dan memastikan kelancaran arus mudik. Langkah tersebut diinformasikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pada Senin di Jakarta.
Pengaturan akan berlaku di beberapa pelabuhan utama, termasuk Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Kemenhub memprediksi akan ada peningkatan signifikan dalam mobilitas masyarakat dan volume kendaraan pada masa tersebut. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan, telah ditetapkan rincian tentang lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik.
Arus mudik direncanakan berlangsung dari Rabu, 11 Maret 2026, hingga Jumat, 20 Maret 2026. Pelabuhan yang akan digunakan untuk penyeberangan antara Merak dan Bakauheni akan melayani penumpang, sepeda, serta kendaraan bermotor dari berbagai golongan. Untuk mobil barang, pengalihan ke pelabuhan tertentu seperti Ciwandan dan BBJ Bojonegara juga telah diatur untuk memprioritaskan kelancaran.
Setiap pelabuhan telah ditentukan untuk kategori kendaraan yang berbeda, termasuk mobil barang dan pejalan kaki, sehingga diharapkan dapat mengurangi penumpukan. Pada masa arus balik yang berlangsung dari 23 sampai 29 Maret 2026, pengaturan serupa juga diterapkan untuk memfasilitasi perjalanan kembali ke Jawa.
Dengan pengaturan yang komprehensif ini, diharapkan pihak terkait dapat memastikan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman selama periode mudik Lebaran 2026.