Monotoneminimal.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan, termasuk rumah kontrakan, telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sejak lama. Penjelasan ini disampaikan dalam konteks wacana penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti yang muncul dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukanlah hal baru. “Penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah diatur dalam ketentuan pajak yang berlaku. Jadi, ini bukan pengenaan jenis pajak baru,” ungkap Inge dalam keterangannya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Isu tentang pajak rumah kontrakan muncul seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan yang ada. Inge juga menjelaskan bahwa DJP belum memiliki rencana khusus terkait pemilik rumah sewa untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja perpajakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi, analisis risiko, dan kesiapan sistem yang ada.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang ada berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Adanya dinamika di masyarakat terkait pajak ini mengindikasikan perlunya edukasi lebih lanjut kepada pemilik properti mengenai kewajiban perpajakan mereka. DJP berharap dengan adanya kebijakan ini, dapat tercipta kesadaran yang lebih besar mengenai pentingnya kepatuhan pajak di sektor properti.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/pemerintah-bidik-pajak-rumah-kontrakan-di-2027-begini-penjelasan-djp-syp.jpg)