Monotoneminimal.com – Isu mengenai korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) semakin menguat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Banyak pihak menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM dari ancaman korupsi yang terus berkembang.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang secara langsung menghilangkan hak-hak dasar warga negara. Dalam keterangan tertulisnya, Danang menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat harus dianggap sebagai pelanggaran serius. Ia juga mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya meresap di sektor publik, tapi juga sektor swasta dan organisasi internasional, yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap pelanggaran HAM.
Danang menambahkan bahwa jika korupsi berdampak pada akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial, negara harus hadir dengan mekanisme hukum yang lebih kuat. Usulan untuk memasukkan korupsi sebagai pelanggaran HAM dipandangnya sebagai langkah penting, asalkan disertai dengan penegakan hukum yang jelas.
Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai juga menjelaskan bahwa pengkategorian korupsi sebagai pelanggaran HAM masih dalam tahap kajian. Jika disetujui, pelaku korupsi dapat diadili melalui peradilan umum dan peradilan HAM, namun tidak semua kasus akan dimasukkan dalam kategori ini. Hanya kasus yang terstruktur, sistematis, dan berdampak signifikan terhadap hak rakyat yang memenuhi kriteria tersebut.
Menyikapi gagasan ini, Pigai mengajak dialog dan kolaborasi dengan akademisi serta masyarakat sipil untuk memperkuat pemahaman dan implementasi gagasan ini agar dapat membawa bangsa yang lebih bersih dan berwibawa.