Monotoneminimal.com – Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan dana sebesar $100 miliar (sekitar Rp1.500 triliun) kepada pengusaha sebagai akibat dari pembatalan tarif “Liberation Day” oleh Mahkamah Agung. Pengembalian ini mencakup sekitar 60% dari seluruh pendapatan yang diperoleh pemerintah dari tarif tersebut, dengan sisa $29 miliar masih dalam proses peninjauan oleh otoritas perdagangan.
Keputusan Mahkamah Agung pada Februari lalu menyatakan bahwa penerapan tarif impor yang luas oleh presiden adalah ilegal. Ini menyebabkan banyak perusahaan, termasuk Amazon, mengklaim kembali dana mereka. Amazon dilaporkan menerima sekitar $600 juta dalam kuartal kedua.
Sebelumnya, Gedung Putih mengandalkan undang-undang tahun 1977 untuk menerapkan tarif tersebut di bawah kondisi darurat. Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan bisnis dan konsumen terkait lonjakan harga. Dalam sistem pabean AS, tarif dibayar oleh perusahaan saat barang tiba, dan kenaikan tarif sering kali berujung pada peningkatan biaya bagi konsumen.
Setelah putusan pengadilan, Trump sempat memberlakukan tarif 10% sebagai solusi sementara. Meski sudah berakhir, kebijakan baru dikenakan terhadap 60 mitra dagang yang dituduh gagal menangani masalah kerja paksa. Data menunjukkan bahwa jumlah pengembalian tarif diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya klaim yang diproses oleh pemerintah.
Keputusan ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk mengurus pengembalian dana dari pemerintah, dan dampaknya akan terus dirasakan di pasar domestik.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1785977882_c5e7555a3a8a69008de2.jpg)