Monotoneminimal.com – Seorang pejabat di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Muhammad Chusnul, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima suap sebesar Rp12 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 15 Desember 2025, sebagai bagian dari penyelidikan terkait pengkondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur kereta api.
Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Chusnul yang menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada 2024 hingga saat ini, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Ia menyatakan bahwa penetapan pemenang lelang untuk proyek jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda telah dilakukan dalam pengendalian Chusnul.
Pada awal 2021, Chusnul berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Utara. Dalam kapasitas ini, ia melakukan pengaturan yang menguntungkan beberapa perusahaan, termasuk milik Dion Renato Sugiarto, yang ditunjuk sebagai koordinator proyek atau “Lurah”.
Sebelum lelang, Chusnul diketahui menjalin komunikasi dengan calon pemenang lelang di Semarang untuk memastikan pengaturan berjalan sesuai dengan rencananya. Kasus ini mengangkat isu serius mengenai banyaknya dugaan praktik korupsi dalam sektor infrastruktur, yang memerlukan perhatian dan tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang mengancam integritas proyek pemerintah dan akan melanjutkan penyelidikan untuk menggali lebih dalam terkait pihak-pihak lain yang terlibat. Penangkapan ini menjadi sinyal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengadaan proyek publik.