Site icon monotoneminimal.com

OJK Wajibkan Dana IPO Ditempatkan di Rekening Khusus

[original_title]

Monotoneminimal.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) dengan memberlakukan ketentuan penempatan dana pada satu rekening khusus. Kebijakan ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Selasa.

Eddy menjelaskan bahwa dana hasil IPO diwajibkan untuk disimpan di dalam satu rekening khusus guna memudahkan monitoring penggunaannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat tata kelola pasar modal di Indonesia. “Itu salah satu ketentuan yang sudah kita keluarkan barusan,” ungkapnya.

Selain itu, OJK juga berencana untuk menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam industri pasar modal. Hal ini mencakup penguatan terhadap perusahaan efek dan manajer investasi. Eddy menekankan bahwa langkah-langkah ini sebelumnya sudah menjadi bagian dari program kerja regulator, namun dinamika yang terjadi di pasar saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya.

Regulasi terkait penggunaan dana hasil IPO ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025. Melalui kebijakan baru ini, OJK berharap dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Exit mobile version