Monotoneminimal.com – Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kini berada dalam tahap finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa proses ini diharapkan dapat diselesaikan segera. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam wawancaranya di Gedung Mahkamah Agung, Rabu lalu, Hasan menyatakan harapannya untuk menyelesaikan persetujuan harmonisasi dalam minggu ini. Setelah proses tersebut berjalan lancar, tahap selanjutnya adalah penomoran dan pengundangan Peraturan OJK, dengan target penerbitan pada bulan September 2026.
Demutualisasi bertujuan mengubah struktur kelembagaan BEI dari bursa yang dimiliki anggota bursa menjadi perusahaan terbuka yang dapat dimiliki oleh publik. Hasan menambahkan bahwa peraturan ini akan menjadi landasan hukum bagi persiapan dan pelaksanaan demutualisasi. Ia memastikan bahwa tidak ada kendala signifikan dalam proses penyusunan peraturan tersebut.
Saat ini, BEI memundurkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 15 September 2026 karena masih menunggu penerbitan Peraturan OJK. Setelah POJK diterbitkan, BEI akan melakukan sejumlah persiapan, termasuk melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) untuk menyesuaikan dengan struktur kepemilikan baru yang memperbolehkan pembagian dividen.
Perubahan ini perlu disetujui dalam RUPSLB yang akan dihadiri oleh anggota bursa saat ini, serta memungkinkan untuk memperkenalkan pemegang saham baru diluar anggota bursa.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1000765314.jpg)