Monotoneminimal.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons keluarnya 18 saham Indonesia dari indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang dianggap sebagai konsekuensi jangka pendek dari upaya reformasi integritas dan transparansi pasar modal di Tanah Air. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses reformasi yang dimulai pada Februari 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Hasan menjelaskan bahwa reformasi bertujuan untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham, yang merupakan isu penting bagi investor global dan lembaga penyedia indeks seperti MSCI. OJK, bersama self regulatory organization (SRO), telah melaksanakan sejumlah kebijakan reformasi, termasuk meningkatkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (IPO), sementara perusahaan yang sudah terdaftar diberi waktu untuk menyesuaikan diri.
Tak hanya itu, OJK juga meminta Bursa Efek Indonesia untuk membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik serta menyediakan rincian klasifikasi investor dan publikasi konsentrasi kepemilikan tinggi. Perubahan-perubahan ini menyebabkan sejumlah saham tidak lagi memenuhi kriteria MSCI, baik karena kepemilikannya yang menjadi semakin terbuka maupun penurunan harga saham setelah reformasi diimplementasikan.
Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor dan memperkuat kepercayaan terhadap transparansi serta integritas pasar. OJK menegaskan bahwa langkah-langkah ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, meskipun dalam jangka pendek, terdapat beberapa konsekuensi yang harus dihadapi.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/ca165492-9239-4e05-b020-7d8772a4006a.jpeg)