Monotoneminimal.com – Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima dana sebesar Rp809 miliar yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan ini disampaikan menyusul dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dodi mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut merupakan pengaburan antara kebijakan menteri dengan pelaksanaan teknis pengadaan. Dalam penjelasannya pada Rabu (17/12/2025), ia menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tidak mengambil keuntungan dari pengadaan tersebut. Dodi menyatakan, “Semua bukti akan dibuka saat sidang untuk membuktikan bahwa klien kami tidak mendapatkan sepeser pun dari dana tersebut.”
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi yang berlaku dan telah melalui dua kali audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan dalam pengadaan tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan langkah yang sesuai dengan prosedur.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang bernilai triliunan rupiah. Dodi menuturkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan semua bukti yang diperlukan untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang di sektor pendidikan.