Site icon monotoneminimal.com

MK Uji Materi KUHP Terbaru Terkait Pasal Korupsi Sapu Jagat

[original_title]

Monotoneminimal.com – Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan gugatan terbaru yang mempersoalkan Pasal 603 dan 604. Pemohon, seorang pelaku usaha yang terjerat kasus korupsi di Pengadilan Negeri Medan, mengklaim pasal-pasal tersebut berpotensi memicu kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta, pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Deni Rambe. Deni menyampaikan bahwa kliennya didakwa melakukan intervensi terhadap pejabat daerah terkait penurunan luas bangunan perusahaan, yang mengakibatkan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Deni menyoroti frasa dalam Pasal 603 dan 604, yang dianggap multitafsir, yakni “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dan “merugikan keuangan negara.” Ia mengungkapkan bahwa penerapan pasal ini berpotensi menimbulkan konflik norma dan malah bisa disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi.

Pemohon juga mencermati ketidaksinkronan antara KUHP baru dan UU Tindak Pidana Korupsi, serta menyerukan agar MK menyatakan kedua pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945. “Kami harap MK menilai Pasal 603 dan 604 bertentangan dengan konstitusi,” ujar Deni.

Dalam tanggapan mereka, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan pemohon untuk memperkuat argumentasi karena sudah ada banyak putusan terkait norma serupa sebelumnya. Hakim Saldi Isra pun menekankan pentingnya pemohon menjelaskan mengapa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD, alih-alih menguraikan kasus konkret yang dialami. Tanpa argumen yang lebih kuat, MAKH bisa sulit untuk mengubah pandangannya yang telah ada.

Exit mobile version