Monotoneminimal.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum terkait kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku, yang mengakibatkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia. Kejadian tersebut berlangsung di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Februari lalu saat anggota Brimob berinisial Bripda MS melakukan penegakan keamanan.
Dalam pernyataan resminya, Arifah menyebutkan bahwa kasus ini sangat serius mengingat melibatkan anak sebagai korban. “Penegakan hukum harus obyektif dan berkeadilan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.
Kasus bermula ketika Bripda MS yang curiga kepada sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga melakukan balap liar, menargetkan anak tersebut yang sedang berboncengan dengan saudaranya. Pada saat penegakan keamanan, Bripda MS mengayunkan helm taktikalnya, yangakibatkan sang korban terjatuh dan mengalami luka parah. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Kementerian PPPA memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Bripda MS kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp3 miliar sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan sesuai kode etik Polri.
Kasus ini menjadi sorotan luas, dan publik berharapan bahwa proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan tidak terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1771854273_2361afe75593fc656ad3.png)