Monotoneminimal.com – Reforma digitalisasi koperasi menjadi topik penting yang disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam seminar nasional bertema “Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi” yang berlangsung di Gedung Diklat Pekalongan, Jawa Tengah pada Sabtu, 13 Desember 2025. Menurut Ferry, selain memperkuat kepastian hukum, digitalisasi merupakan suatu keharusan bagi koperasi saat ini.
Menteri menjelaskan bahwa meski perkembangan teknologi mempengaruhi koperasi, regulasi yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, belum sepenuhnya mendukung transformasi digital ini. Regulasi yang usang membuat koperasi sulit beradaptasi dengan dinamika modern. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi merencanakan pembukaan Command Center pada Senin, 15 Desember 2025, yang bertujuan untuk mengubah cara pengelolaan data koperasi dari yang pasif menjadi lebih dinamis dan terintegrasi.
Ferry menuturkan bahwa dengan sistem ini, aktivitas koperasi di Indonesia dapat terpantau secara real-time, sehingga dapat dilakukan kategorisasi koperasi, mulai dari yang sehat hingga yang berpotensi bermasalah. Selain itu, Command Center berfungsi sebagai sistem peringatan dini untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Kementerian Koperasi juga berupaya untuk menyempurnakan regulasi melalui pengusulan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional. Ferry menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum untuk membangun iklim yang kondusif bagi koperasi di era digital.
Ketua Kospin Jasa, Andi Arslan Djunaid, menambahkan bahwa seminar ini adalah kesempatan penting bagi koperasi untuk memahami tantangan yang dihadapi dalam proses digitalisasi. Selama peringatan ulang tahun Kospin Jasa, juga ada kegiatan sosial seperti donor darah yang mengumpulkan 864 kantong darah dan pembagian paket sembako kepada masyarakat.