Monotoneminimal.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengakuan standar keamanan data yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan prinsip penting dalam pelaksanaan transfer data, sebagaimana diatur dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART). Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat.
Menurut Meutya, perjanjian ART mencerminkan pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara penerima data yang memiliki standar keamanan data sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Dia menjelaskan, negara-negara Eropa telah lebih dulu diakui setara, dan Amerika kini ingin berada dalam posisi yang sama.
Meutya juga menegaskan bahwa perlindungan data di AS dapat diandalkan, merujuk kepada banyaknya perusahaan keamanan siber internasional yang berbasis di negara tersebut. Praktik transfer data lintas negara yang menggunakan platform digital sudah berjalan lama, seperti layanan pembayaran digital yang menyebabkan perpindahan data ke luar negeri.
Meskipun ada anggapan bahwa transfer data merupakan kewajiban, Meutya menekankan bahwa itu merupakan pilihan bagi masyarakat yang menggunakan platform asal AS. Dia menepis isu yang keliru mengenai pemerintah yang menyerahkan data pribadi masyarakat ke luar negeri, menyebutnya sebagai hoaks yang merugikan pemahaman publik.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa perjanjian ART tidak menghilangkan keberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), melainkan justru memberikan kepastian hukum untuk praktik transfer data. Dengan adanya kedua kerangka hukum, keamanan dalam transfer data antar negara menjadi semakin kuat dan terjamin.