Site icon monotoneminimal.com

Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran Secara Akurat

Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja menetapkan metode perhitungan royalti lagu untuk kafe dan restoran di Indonesia, yang kini lebih sederhana. Metode yang baru ini tidak lagi berfokus pada jumlah lagu yang diputar, tetapi berdasarkan jumlah kursi yang terisi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran royalti sekaligus menjamin hak para pemegang hak cipta.

Tarif royalti yang ditetapkan oleh LMKN adalah Rp120.000 per kursi per tahun. Tarif ini terdiri dari dua komponen, yaitu Rp60.000 untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 untuk royalti terkait yang mencakup para pelaku pertunjukan serta produser karya rekaman.

Proses perhitungan royalti dilakukan melalui metode self-assessment, di mana pemilik kafe diminta melaporkan rata-rata tingkat okupansi atau jumlah kursi yang terisi selama satu tahun. Artinya, kapasitas total kursi di sebuah kafe bukan lagi menjadi satu-satunya dasar perhitungan biaya royalti.

Sebagai contoh, sebuah kafe dengan total kapasitas 100 kursi tetapi hanya terisi rata-rata 15 kursi per hari, maka perhitungan royalti akan berdasarkan jumlah tersebut. Dengan demikian, biaya royalti yang harus dibayarkan akan menjadi 15 kursi dikalikan tarif Rp120.000, sehingga totalnya mencapai Rp1.800.000 per tahun.

Dengan perubahan ini, LMKN berharap pengelolaan royalti akan menjadi lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.

Exit mobile version