Monotoneminimal.com – Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengumumkan peningkatan komponen penghitungan upah, yang dikenal dengan rentang Alfa, dari 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin. Kebijakan ini bertujuan untuk menghargai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta pada hari Rabu.
Yassierli menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap aspirasi buruh dan pekerja yang telah dipertimbangkan oleh pemerintah. Dalam rangka sosialisasi kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan peraturan ini kepada pimpinan daerah. Pemerintah juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memberikan panduan dalam penetapan upah.
Selain pengupahan, pemerintah telah meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang kini bisa mendapatkan 60 persen dari upah selama enam bulan. Di samping itu, terdapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk 15 juta pekerja.
Reaksi dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menunjukkan keprihatinan terkait rumus penetapan upah minimum yang dinilai belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap rumus tersebut, mengingat harga pangan dan biaya hidup yang terus meningkat.
Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menetapkan formula kenaikan upah yang baru mencakup inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alfa. Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025, termasuk penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan kebijakan ini, Yassierli berharap pengupahan menjadi lebih adil dan tepat sasaran bagi seluruh pihak yang terlibat.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2025-12-17-at-13.06.44.jpeg)