Site icon monotoneminimal.com

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS Minta DPR Tindak Lanjuti

[original_title]

Monotoneminimal.com – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam keputusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan yang dimiliki Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Respon positif datang dari Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid, yang menganggap keputusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan standar pendidikan untuk jabatan publik.

Kholid menyampaikan bahwa persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. “Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab untuk memenuhi semua persyaratan tersebut,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (31/10/2026). Ia menambahkan bahwa keputusan MA ini sejalan dengan pertimbangan hukum yang sebelumnya diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga hal ini harus menjadi perhatian bagi DPR.

Kholid menekankan pentingnya tindak lanjut yang objektif terkait keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan. Ia memperingatkan bahwa membiarkan masalah tersebut tanpa langkah yang jelas berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan merusak legitimasi kepemimpinan Gibran. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai penerapan hukum yang setara bagi semua warga, termasuk pejabat negara.

Ia juga mencatat bahwa kepatuhan terhadap persyaratan hukum harus ditegakkan demi kredibilitas pemerintahan. “Keteladanan dalam kepatuhan hukum sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Kholid, yang juga merupakan anggota DPR. Putusan MA ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan dalam aspek kepemimpinan dan transparansi di lingkungan pemerintahan.

Exit mobile version