Monotoneminimal.com – Sertifikasi halal dianggap semakin penting dalam pengembangan usaha, menurut Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Muti Arintawati. Dalam pernyataannya, Muti menekankan bahwa sertifikasi halal seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Sejak 17 Oktober 2026, beberapa produk dan barang akan diwajibkan untuk bersertifikasi halal, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menyikapi hal ini, Muti menggarisbawahi perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, bank, BUMN, dan perguruan tinggi, untuk memperluas akses bagi pelaku usaha.
Di Provinsi Bengkulu, LPPOM telah berupaya memperkuat kolaborasi ini melalui Gerakan Nasional Implementasi Wajib Halal yang diluncurkan pada 1 Oktober di Masjid Raya Baitul Izzah, dihadiri oleh sekitar 2.000 peserta, termasuk pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat. Acara ini juga mencakup penyerahan sertifikat halal kepada lima pelaku usaha yang telah menjalani proses pemeriksaan halal oleh LPPOM.
Direktur LPPOM Provinsi Bengkulu, Dr. H. Abdul Qohar, MHI, menegaskan bahwa implementasi sertifikasi halal membutuhkan aksi bersama dari berbagai pihak. Dia menyatakan bahwa LPPOM siap memberikan edukasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha. Ia berharap jejaring yang lebih kuat dengan pemangku kepentingan dapat memperluas akses informasi dan dukungan untuk sertifikasi halal.
Pelantikan kepengurusan LPPOM Provinsi Bengkulu untuk periode 2025-2030 yang berlangsung pada 29 September juga menandai langkah konkret dalam penguatan kelembagaan. Pengukuhan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Kota Bengkulu, Prof. Dr. H. Zulkarnain Dali, M.Pd, dan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1000765592.jpg)