Monotoneminimal.com – Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali hadir di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (5/8). Kehadiran layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Menurut informasi dari akun X @tmcpoldametro, lokasi dan jam operasional Samsat Keliling mencakup berbagai area, seperti Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat, dengan jam layanan dari pukul 08.00–14.00 WIB, dan di beberapa lokasi lain termasuk Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Sebagian besar titik layanan beroperasi hingga sore hari, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharuskan membawa dokumen penting seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, disertai dengan salinan fotokopi. Selain dokumen tersebut, penting untuk dicatat bahwa pemohon tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Pelayanan Samsat Keliling hanya mencakup pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan lainnya seperti pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat diharuskan untuk datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran PKB secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang meliputi layanan di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, berkas pengesahan STNK akan dikirim langsung ke alamat pemohon. Namun, aplikasi SIGNAL tidak melayani kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, sehingga pemilik kendaraan dalam kondisi tersebut harus mendatangi kantor Samsat.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1785891178_51355bca7803c4d11cc5.png)