Monotoneminimal.com – Kuota haji Indonesia untuk 2026 ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah, jumlah yang sama dengan kuota pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 30 September 2025.
Dahnil menjelaskan bahwa kuota tersebut akan dibagi menjadi dua kategori, yakni haji reguler dan haji khusus. Dari total kuota, sekitar 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia sambil memastikan penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel.
Kementerian Haji dan Umrah juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan integritas dalam pelaksanaan ibadah haji. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah masalah terkait penyelenggaraan haji di masa mendatang dan memberikan kepastian kepada jemaah.
Pendistribusian kuota ini menjadi penting mengingat tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahun. Dengan adanya kejelasan mengenai kuota, jemaah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk menjalani ritual suci ini. Pemerintah bertekad untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan haji berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, langkah-langkah persiapan dan pelatihan bagi petugas haji diharapkan dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah. Kementerian Haji berkomitmen untuk membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan haji ke depan, sehingga harapan jemaah dapat terpenuhi sesuai dengan standar yang tinggi.