Monotoneminimal.com – Kriteria untuk penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Dana ini bertujuan untuk mendukung biaya operasional non-personalia di berbagai satuan pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD), Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan pedoman yang jelas bagi setiap sekolah dalam mengelola dana bantuan operasional yang bersumber dari alokasi tidak fisik. Untuk dapat menerima bantuan tersebut, sekolah dan siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Beberapa kriteria penting untuk penerimaan Dana BOSP 2025 mencakup kepemilikan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan SK Izin Operasional atau Penyelenggaraan satuan pendidikan yang masih berlaku. Selain itu, sekolah diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil dalam Tahun Ajaran 2025/2026 semester satu.
Dilansir dari informasi yang diperoleh dari Ditjen PAUDDikdasmen Kemendikbud, penerapan kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi dana tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya dana BOSP, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat lebih optimal dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tanpa terhambat oleh biaya operasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.